
Alur Permintaan IP Address
Alur permintaan IPv4 address baru.
Permintaan IPv4 address anggota baru APJII | |||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
NOTE: | |||||||||||||||||||||||
– Untuk attachment, format file: JPG, BMP atau GIF dan jangan menggunakan format file lainnya. – Permintaan harus dikirim menggunakan email yang bernama domain perusahaan Anda atau email yang dapat dipertanggung jawabkan atau menggunakan selain email umum (seperti yahoo, hotmail, gmail dll) |
Permintaan IPv4 address Portable anggota baru Direct Member IDNIC | ||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
NOTE: | ||||||||||||||||||||||
– Untuk attachment, format file: JPG, BMP atau GIF dan jangan menggunakan format file lainnya. – Permintaan harus dikirim menggunakan email yang bernama domain perusahaan Anda atau email yang dapat dipertanggung jawabkan atau menggunakan selain email umum (seperti yahoo, hotmail, gmail dll) |
||||||||||||||||||||||
Ketentuan Khusus untuk Institusi Pendidikan
– Bagi Institusi Pendidikan diberi persyaratan tambahan untuk membuat surat pernyataan bahwa blok IP ini tidak digunakan untuk kegiatan komersial. |
Penambahan IPv4 address anggota APJII | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
NOTE: | ||||||||||||||||
– Untuk attachment, format file: JPG, BMP atau GIF dan jangan menggunakan format file lainnya. – Permintaan harus dikirim menggunakan email yang bernama domain perusahaan Anda atau email yang dapat dipertanggung jawabkan atau menggunakan selain email umum (seperti yahoo, hotmail, gmail dll) |
Penambahan IPv4 address anggota Direct Member IDNIC | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
NOTE: | ||||||||||||||||
– Untuk attachment, format file: JPG, BMP atau GIF dan jangan menggunakan format file lainnya. – Permintaan harus dikirim menggunakan email yang bernama domain perusahaan Anda atau email yang dapat dipertanggung jawabkan atau menggunakan selain email umum (seperti yahoo, hotmail, gmail dll) |
KETENTUAN ALOKASI AWAL & ALOKASI MINIMUM (BARU):KETENTUAN ALOKASI AWAL & ALOKASI MINIMUM (BARU):
1. Bahwa setiap ISP yang akan me-request IP dari APNIC harus memenuhi seluruh persyaratan ALOKASI AWAL berikut:
a. Telah menggunakan IP dari Upstream Provider sebanyak /23 atau setara dengan 2 Blok kelas C atau menunjukkan kebutuhan IP sebesar /23 pada keadaan Initial(awal).
b. ISP anda akan membutuhkan IP sebesar /22 atau setara dengan 4 Blok IP untuk kurun waktu 1 Tahun yang dibuktikan dalam Form IP-Request / Network-Plan.
c. Dalam pengisian Form ini, harus memenuhi ketentuan & aturan yang berlaku di APNIC.
d. Menunjukkan komitmen untuk segera melakukan Renumbering/ penomoran Ulang/pergantian IP dari IP Upstream ke IP APNIC yang telah dialokasikan kepada anda segera setelah IP anda di approved oleh APNIC.
2. Untuk NON-ISP Jumlah permintaan IP Minimal sebanyak /24 atau setara dengan 1 Blok Kelas C. Maksimal /22 atau setara dengan 4 Blok kelas C
Simon
Permisi mau minta penjelasan, itu untuk alur permintaan IP Address sudah pasti fix dipakai dimikrotik versi berapapun ya? mohon pencerahannya master
Wireless Indonesia
kalau sudah ip public bisa dipakai di os apapun kak